HARI PENGHILANGAN PAKSA INTERNASIONAL
Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 30 Agustus 2021. Peringatan ini diadakan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindak kejahatan penghilangan orang secara paksa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hari peringatan ini diadakan untuk mengingat para aktivis atau korban yang menjadi target penghilangan paksa karena suatu konflik. Keadaan mereka tidak diketahui hingga saat ini, berikut sejarahnya.
Memahami Arti Penghilangan Paksa
Peristiwa penghilangan paksa merupakan peristiwa global yang tidak terbatas pada wilayah tertentu di dunia. Di mana sebagian besar kejadiannya merupakan produk militer. Penghilangan paksa saat ini dapat dilakukan dalam situasi kompleks konflik internal, terutama sebagai cara penindasan politik terhadap lawan. Penghilangan paksa pertama kali menjadi perhatian dunia ketika dibentuk Komisi Penyelidikan untuk Orang Hilang sejak 25 Januari 1971 di Uganda oleh Idi Amin pada Juni 1974. Namun yang dinilai paling sukses mempengaruhi dunia adalah Komisi Nasional Penghilangan Paksa dengan laporannya yang berjudul Nunca Mas (Jangan Terulang Lagi).
Dunia tidak akan pernah lupa dengan apa yang dilakukan para ibu dari korban penghilangan paksa yang tergabung dalam Madres de Plaza de Mayo sebagai motor penggerak dalam pengungkapan orang hilang selama rezim militer berkuasa di Argentina. Aksi damai mereka sangat terkenal di seluruh dunia, yaitu dengan cara melakukan demonstrasi damai dengan membentangkan sehelai kain bertuliskan nama keluarga mereka yang hilang di sebuah tempat bernama Plaza de Mayo di jantung kota Buenos Aires, berhadapan dengan Casa Rosada pada 28 Juli 1982. Mendapatkan perhatian masyarakat internasional, pada Sidang Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1978, PBB resmi mengeluarkan Resolusi 33/173 tentang Penghilangan Paksa. Resolusi merupakan bentuk keprihatinan dunia terhap kasus penghilangan paksa.
Sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional
Sementara itu, pada tanggal 21 Desember 2010, dengan resolusi 65/209 Majelis Umum PBB menyatakan keprihatinannya yang mendalam tentang peningkatan penghilangan paksa atau tidak disengaja, penculikan, dan kekerasan seksual di berbagai wilayah dunia. Dengan tujuan yang sama, Majelis membuat Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance.Selanjutnya, badan dunia dalam hal ini PBB memutuskan 30 Agustus sebagai International Day of the Victims of Enforced Disappearance atau Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sejak tahun 2011.
Seperti halnya yang termuat dalam laman Amnesty International, terdapat peristiwa kelam pada 1988. Saat itu, kegagalan pemerintah Iran yang terus berlanjut untuk mengungkap nasib dan keredaan pembangkang politik yang secara paksa dihilangkan dan dieksekusi di luar hukum secara rahasia. Iran memicu krisis yang selama dekade telah diabaikan oleh masyarakat internasional. Kemudian, pada tahun 1999 di Kosovo, telah tercatat sebanyak 6.000 orang hilang. Misi PBB di Kosovo yang bernama UNMIK juga bersama dengan OHCHR, telah mendukung penciptaan orang hilang.