Presiden dan Wakil Presiden BEM 2023

  Presiden BEM adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam roda pemerintahan BEM FMIPA UNEJ. Presiden BEM berhak mengeluarkan keputusan-keputusan dan/atau kebijakan-kebijakan strategis organisasi yang tidak bertentangan dengan produk-produk hukum yang berlaku.

  Wakil Presiden BEM adalah wakil pimpinan yang bertugas untuk menggantikan posisi Presiden BEM pada saat Presiden BEM berhalangan hadir di tempat. Wakil Presiden dapat mengambil keputusan bersama dengan Presiden BEM. Wakil ketua juga bertanggung jawab serta mengontrol kinerja kementerian dan biro sesuai denganpembagian dari Presiden BEM.

Sekretaris dan Bendahara Kabinet

  Sekretaris Kabinet adalah seperangkat kelengkapan di dalam struktur kepengurusan lembaga BEM FMIPA UNEJ yang berfungsi untuk menjalankan tugasnya di bidang administratif, dan kesekretariatan dalam rangka membantu kinerja Presiden BEM FMIPA UNEJ. Sekretaris BEM terdiri dari 2 orang yaitu sekretaris I sebagaipenanggung jawab administrasi internal BEM FMIPA UNEJ dan sekretaris II sebagai penanggung jawab administrasi eksternal BEM FMIPA UNEJ.

  Bendahara Kabinet adalah seperangkat kelengkapan di dalam struktur kepengurusan lembaga BEM FMIPA UNEJ yang berfungsi untuk menjalankan tugasnya di bidang keuangan lembaga dalam rangka membantu kinerja Presiden BEM FMIPA UNEJ. Bendahara BEM FMIPA UNEJ terdiri dari 2 orang yaitu bendahara I sebagai penanggung jawab keuangan internal BEM FMIPA UNEJ dan bendahara II sebagai penanggung jawab keuangan eksternal BEM FMIPA UNEJ.