Pilpres 2024 Diundur? Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Menentang Konstitusi UUD 1945

  Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah proses demokrasi memilih presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Secara normatif, adanya perundang-undangan tentang Pilpres memberi gambaran bahwa Indonesia telah berupaya mewujudkan pengisian jabatan presiden dan wakil presiden secara lebih demokratis melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

   Berawal dari tahun 2019, beredarnya isu di facebook yang menyatakan Pilpres 2024 dibatalkan dan ditunda sampai 2029. Namun, setelah ditelusuri, isu tersebut tidak benar (hoaks). Kemudian pada tahun 2022, pembahasan Pilpres 2024 viral kembali. Kali ini, dari Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Kemudian disusul dengan dukungan gagasan ‘Diundurnya Pilpres 2024’ oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan “Tentu saya hanya bisa mengusulkan, nantinya akan ditentukan dan dibahas oleh para ketua umum dan juga penentunya adalah Bapak Presiden [Jokowi]”.

   Terdapat banyak alasan agar penundaan Pilpres 2024 terealisasikan. Alasan-alasan tersebut yakni karena Indonesia masih mengalami pandemi, masih tahap pemulihan ekonomi, dan adanya klaim yang menyatakan bahwa penundaan Pilpres 2024 adalah keinginan banyak orang. Namun alasan-alasan tersebut terbantahkan oleh bukti nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan hingga 3,69% pada 2021 setelah mengalami negatif 2,07% pada 2020 di masa pandemi. Sementara itu, Bank Indonesia mengestimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,7-5,5% pada 2022. Bukti lain terlihat dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas responden menginginkan Pilpres 2024 tetap dilaksanakan. Survei yang dilakukan pada tanggal 25 Februari-1 Maret 2022 menunjukkan mayoritas masyarakat menolak usulan perpanjangan masa jabatan. LSI menyatakan, 68-71% responden yang diwawancarai menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini dapat disimpulkan bahwa alasan-alasan yang menjadi pendukung ‘Diundurnya Pilpres 2024’, tidak dapat diterima.

  Usulan perpanjangan masa jabatan presiden maupun pengunduran Pilpres 2024 menuai pro kontra. Tak sedikit dari kalangan pemerintah menolak usulan ini, antara lain dari PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Demokrat, dan PKS. Tak hanya itu, Sekjen PDI Perjuangan, Ketua Nasdem Surya Paloh, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak usulan tersebut. Meski demikian, masih ada yang mendukung usulan ini, dimulai dari Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketua PAN, Zulkifli Hasan. Usulan ini telah ditanggapi oleh Presiden Jokowi, namun tanggapan Jokowi tidak memuaskan dan berkamuflase. Semula Presiden Jokowi membantah usulan tersebut dan menganggap bahwa gagasan tersebut hanya mencari muka saja. Namun, kini sikap Jokowi tidak sekeras sebelumnya. Jokowi mengatakan “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,”.

   Usulan penundaan Pilpres 2024, akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan legislatif. Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa masa jabatan empat lembaga negara tersebut hanya lima tahun. Hal ini berarti tidak ada alasan yang jelas bagi presiden Jokowi dan anggota legislatif untuk menjabat lebih dari tahun 2024. Apabila Pilpres 2024 tetap diundur maka akan menyalahi UU tersebut. Tak hanya itu, hal ini akan memicu penolakan dan perlawanan publik yang bisa diikuti oleh situasi chaos di masyarakat.

Apa tindakan KPU selaku penyelenggara Pilpres 2024 dalam menanggapi hal ini?

  Seperti yang diketahui bahwa pemilihan presiden atau pemilu lainnya akan diselenggarakan oleh KPU. KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. Pihak KPU telah menetapkan tanggal Pilpres 2024 yaitu 14 Februari 2024. Namun, untuk tahapan dan program Pilpres 2024, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

  Semestinya, penundaan Pilpres 2024 tidak harus dilakukan mengingat sudah tidak ada alasan dan landasan yang kuat untuk mendasari ‘Penundaan Pilpres 2024’. Penundaan Pilpres 2024 ini hanya akan menentang konstitusi UUD 1945 dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Adapun yang harus dilakukan pemerintah agar Pilpres 2024 tetap dilaksanakan tepat waktu, antara lain:
– Diharapkan tahapan pemilu segera diputuskan. Dengan demikian, KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan. Tahapan pemilu yang terselesaikan akan memberi kepastian kepada stakeholder pemilu, baik calon peserta pemilu, penyelenggara pemilu di semua tingkatan, maupun pemilih.
– Diharapkan Pilpres 2024 harus mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah atas kondisi pandemi Covid-19.
– Diharapkan segala keputusan yang diambil KPU periode 2022-2027 tentang pelaksanaan Pilpres 2024 sebaiknya tidak diubah oleh komisioner baru.
– Diharapkan KPU baik periode ini maupun masa depan untuk tegak lurus dalam menyelenggarakan pemilu.

REFERENSI

Anshori, I. 2021. Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?. [Serial Online]. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290. (diakses pada tanggal 16 Maret 2022).

Farisa, F.C. 2021. Membaca Sikap “Mengayun” Jokowi soal Usul Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden. [Serial Online]. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/18500041/membaca-sikap-mengayun-jokowi-soal-usul-penundaan-pemilu-dan-perpanjangan?page=all#page2. (diakses pada tanggal 16 Maret 2022).

Mardiansyah, W. 2021. [Cek Fakta] Pilpres 2024 Dibatalkan Ditunda Sampai 2029? Ini Faktanya. [Serial Online]. https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/Wb70B5Bk-cek-fakta-pilpres-2024-dibatalkan-ditunda-sampai-2029-ini-faktanya. (diakses pada tanggal 14 Maret 2022).

Nilardin, A. 2021. Manuver Penundaan Pilpres, Menuju Tiga Periode. [Serial Online]. https://news.detik.com/kolom/d-5976612/manuver-penundaan-pilpres-menuju-tiga-periode. (diakses pada tanggal 18 Maret 2022).

Shando, G. 2021. Penundaan Pemilu 2024: Siapa mau tunda pemilu?. [Serial Online]. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/11300501/siapa-mau-tunda-pemilu?page=all#page2. (diakses pada tanggal 18 Maret 2022).

Simanjuntak, J. 2021. Adian Napitupulu Pertanyakan Big Data Luhut Soal Rakyat Setuju Penundaan Pemilu 2024. [Serial Online]. https://nasional.sindonews.com/read/711557/12/adian-napitupulu-pertanyakan-big-data-luhut-soal-rakyat-setuju-penundaan-pemilu-2024-1647172994. (diakses pada tanggal 18 Maret 2022).

Utama, F. 2021. AHY Perintahkan Tolak Pemilu 2024 Ditunda: Ada yang Mau Melupakan Sejarah!. [Serial Online]. https://nasional.sindonews.com/read/712875/12/ahy-perintahkan-tolak-pemilu-2024-ditunda-ada-yang-mau-melupakan-sejarah-1647299005. (diakses pada tanggal 16 Maret 2022).

Yhudo, W. 2021. Jadwal Pemilu 2024, KPU Sodorkan Alternatif Tanggal 14 Februari. [Serial Online]. https://amp.kontan.co.id/news/jadwal-pemilu-2024-kpu-sodorkan-alternatif-tanggal-14-februari. (diakses pada tanggal 14 Maret 2022).