Plagiarisme sama dengan Kejahatan, Kok Bisa?
Plagiarisme merupakan tindakan pengambilan hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan penulis aslinya dan diakui sebagai karya pribadinya. Aksi plagiarisme termasuk salah satu pelanggaran hak cipta dan hak moral. Plagiarisme dapat terjadi dalam bentuk karya apa saja mulai dari tulisan, karya seni, desain, dan lainnya. Sejauh ini karya yang paling sering menjadi sasaran plagiarisme berupa tulisan contohnya seperti skripsi, makalah, dan lainya. Terdapat berbagai macam bentuk tindak plagiarisme. Pertama, tidak mencantumkan sumber asal dari gagasan besar yang telah diambil dari karya orang lain. Kedua, tindakan mengutip atau memparafrase suatu kalimat orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Ketiga, pengeklaiman hasil karya orang lain sebagai hasil karya pribadi.
Tindakan plagiarisme banyak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Oknum-oknum yang melakukan plagiarisme tidak hanya mahasiswa, tetapi juga dosen, peneliti, serta tenaga kependidikan. Tindakan ini dilakukan karena adanya keinginan serba instan dan rasa malas pada pribadi seseorang. Selain itu, terdapat beberapa faktor pendorong plagiarisme seperti kurangnya minat baca, rendahnya minat analisis sumber referensi, pemahaman mengenai cara pengutipan karya yang kurang, dan terbatasnya waktu.
Plagiarisme perlu diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Dampak negatif plagiarisme adalah timbul rasa tidak percaya diri terhadap hasil karyanya. Rasa tidak percaya diri tersebut dapat menjadi alasan untuk terus melakukan plagiarisme. Plagiarisme merupakan tindakan yang melanggar hukum. Saat seseorang sudah terlalu sering melakukan plagiat, maka kreativitas dalam membuat karya tulisan akan menurun dan timbul rasa tidak takut dengan hukum yang ada karena sanksi yang diberikan tidak berat. Selain berdampak bagi plagiator, dampak negatif juga terjadi pada seseorang yang karyanya diplagiat. Penulis asli akan kehilangan royalti dari karyanya dan dirugikan dari segi finansial berupa kebutuhan untuk melakukan riset dan waktu.
Cara pemerintah meminimalisir terjadi tindak plagiarisme yaitu dengan mengeluarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2010. Seperti yang telah dibahas pada pasal 12 mengenai sanksi yang akan didapatkan plagiator. Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat akan menerima sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, tertundanya sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai, diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat, dan pembatalan ijazah bagi mahasiswa yang telah lulus. Tindak plagiarisme tidak hanya melanggar Permendikbud No. 17 tahun 2010 tetapi juga melanggar UU No.19 Tahun 2002 terkait Hak Cipta. Menurut pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 seorang plagiat baik disengaja atau tidak akan mendapat pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh bulan, serta mendapatkan denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau paling besar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Terdapat beberapa cara dan tips yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiarisme. Pertama, perlu menyertakan kutipan terkait sumber ide dan informasi pada karya kita dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari plagiarisme. Kutipan yang digunakan dapat berasal dari buku, jurnal, skripsi, internet, dan rekaman audio. Kedua, sumber ide dan informasi yang telah diperoleh tidak dapat langsung digunakan. Hal itu perlu dilakukan parafrase untuk mengantisipasi terjadinya plagiarisme, serta menuliskan sumber informasi ke daftar pustaka sejak awal supaya tidak lupa. Ketiga, dapat juga melakukan interpretasi supaya terdapat pembanding dari sumber kutipan. Keempat, dengan menggunakan aplikasi anti plagiarisme. Aplikasi ini akan membandingkan hasil karya kita dengan sumber-sumber yang digunakan. Menurut ketentuan Ristekdikti, batas maksimum untuk kemiripan karya dengan sumbernya sejumlah 25%.
Pemerintah diharapkan membuat peraturan yang lebih tegas lagi mengenai plagiarisme. Perlu adanya sosialisasi kepada mahasiswa bahwa plagiarisme merupakan tindakan yang tidak terpuji. Selain mahasiswa, para dosen dan tenaga kependidikan juga perlu dipantau agar tidak melakukan plagiarisme.
Referensi
Adiyati, G. C. dan A. Supriyanto. 2020. Penyebab dan dampak bagi seseorang yang melakukan tindakan plagiarisme dalam penulisan karya ilmiah. Jurnal Arah Manajemen Pada Masa Dan Pasca Pandemi Covid-19. 62-70.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2010. Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. [Serial Online]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163898/permendikbud-no-17-tahun-2010. (diakses pada tanggal 4 Mei 2022).
Dimas. 2017. 5 Tips Menghindari Plagiarisme Dalam Menulis. [Serial Online]. https://tessy.id/news/single?slug=5-tips-menghindari-plagiarisme-dalam-menulis. (diakses pada tanggal 1 Mei 2022).
LPM DinamikA IAIN Salatiga. 2020. Kebijakan Plagiarism. [Serial Online]. https://jurnal.iainsalatiga.ac.id/index.php/dinamika/pages/view/kebijakanplagiarism. (diakses pada tanggal 2 Mei 2022).
Makhfiyana, I. 2013. Rasionalitas plagiarisme di kalangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNESA. Jurnal Paradigma. 1(3): 1-7.
Mulianingsih, M. 2019. Lima Kerugian yang di Dapat dari Plagiarism Versi Decode. [Serial Online]. https://decode.uai.ac.id/?p=6381. (diakses pada tanggal 6 Mei 2022).
Nurrochman. 2017. Plagiarisme, penyakit akut intelektual dan akademisi. [Serial Online]. https://beritagar.id/artikel/telatah/plagiarisme-penyakit-akut-intelektual-dan-akademisi. (diakses pada tanggal 5 Mei 2022).
Perpustakaan Universitas Gadjah Mada. 2014. Panduan Anti Plagiarism. [Serial Online]. https://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327#:~:text=Mengapa%20Plagiarisme%20Terjadi,-Beberapa%20tindakan%20plagiat&text=Ada%20beberapa%20alasan%20pemicu%20atau,paste%20atas%20karya%20orang%20lain. (diakses pada tanggal 1 Mei 2022).
Safaria, T. 2014. Plagiarisme di Dunia Akademik. [Serial Online]. https://uad.ac.id/id/plagiarisme-di-dunia-akademik/. (diakses pada tanggal 3 Mei 2022).