WAR OF DRUGS
Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.
Gelombang ancaman narkoba terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia begitu nyata. Presiden menegaskan, Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Semua elemen bangsa tidak boleh santai menghadapi kondisi ini. Semua masyarakat harus menyiapkan amunisi untuk melawan kejahatan narkoba. Hasil konferensi 172 negara di Wina beberapa waktu lalu memberikan gambaran yang mengerikan, di mana 800 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substance (NPS) telah menyerbu dunia. Terhitung 71 jenis di antaranya sudah masuk ke Indonesia. Demikian disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Dunan Ismail Isja, saat menjadi narasumber dalam sebuah talkshow di Bandung, Minggu (15/4).
Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Bahaya Narkoba Bagi Pelajar
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan seseorang dari masa anak-anak menuju dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba.
Jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Remaja belum mempunyai pikiran yang matang dan belum bisa berpikir panjang, jadinya para remaja mencari teman bergaul tanpa melihat baik buruknya teman yang diajak bergaul. Bila dia mendapatkan teman yang memiliki latar belakang keluarga yang salah dan kebetulan teman gaulnya adalah pecandu narkoba, tidak menutup kemungkinan anak yang polos tadi akan terkena bujuk rayu oleh teman bergaulnya untuk menggunakan narkoba bersama-sama. Dan alasan lain para remaja menggunakan narkoba adalah alasan diantaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi. Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS.
Menurut pengaruh penggunaannya (effect), akibat kelebihan dosis (overdosis) dan gejala bebas pengaruhnya (Withdrawal Syndrome) dan kalangan medis, obat-obatan yang sering disalahgunakan. Zat atau obat sintesis juga dipakai oleh para dokter untuk terapi bagi para pecandu narkoba itu dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, dan sesak napas. Kelebihan dosis akan mengakibatkan kejang-kejang, koma, napas lambat dan pendek-pendek. Gejala bebas pengaruhnya adalah gambang marah, gemetaran, panik serta berkeringat, obatnya seperti: metadon, kodein, dan hidrimorfon. Kelompok kedua yakni Depresent, jenis obat ini berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Obat ini dapat membuat si pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Kunci Keberhasilan Melawan Narkoba
NARKOBA kini semakin tren di kalangan remaja dan generasi muda Indonesia. Sebab, angka penyalahgunaan narkoba ini grafiknya semakin naik dan telah pula merambah ke semua lingkungan. Bukan hanya di kalangan anak-anak, tetapi telah memasuki semua kalangan termasuk lingkungan kampus. Oleh karenanya pemuda merupakan kunci keberhasilan untuk perang melawan narkoba. Peran pemuda harus digerakkan secara maksimal dalam menanggulangi peredaran narkoba di negeri ini demi mewujudkan Indonesia bersinar bebas narkoba.
Membangun kesadaran merupakan sesuatu yang sangat penting, tetapi ternyata tidak selalu dimiliki oleh setiap orang. Tanpa adanya kesadaran diri, maka seseorang tidak akan termotivasi untuk maju dan berkembang, berbuat sesuatu, dan sebaliknya, akan menerima nasibnya apa adanya. Oleh karena itu, Pemuda sebagai agen of change, Agen of sosial control harus menggunakan ilmu dan pengalaman yang ia miliki untuk di implementasikan di lingkungannya sendiri. Sebagai seorang pemuda, ia harus mampu menjadi aktor dalam membangun habitus yang baik tersebut. Jika hal tersebut terus dilakukan setiap waktu, maka generasi setelahnya akan mencontoh apa yang dilakukan oleh generasi para pendahulunya.
Mewujudkan Indonesia sehat tanpa narkoba, perlu kesadaran dari semua pihak, tak hanya pemeritah, masyarakat dan para pemuda harus sadar akan bahaya narkoba dan memunculkan niat serta upaya serius untuk penyelamatan dari pengaruh berbagai hal negatif seperti narkoba demi menghindari semakin meluasnya peredaran narkoba di Indonesia. Terlebih di arus komunikasi dan transformasi informasi yang sedemikian cepat.
SAY NO TO DRUGS! Jauhi Narkoba karena masa depanmu sangat berharga.
————————————————————–
KEMENTERIAN MEDINFO
KABINET RAKSABHINAYA
BEMF MIPA UNEJ 2022
#BEMFMIPA2022
#RAKSABHINAYA2022