KAJIAN BESAR
(Oleh. Departemen Kajian Strategis dan Advokasi)

1. Sasaran kulian offline belum tepat
• Mahasiswa yang masuk hanya angkatan tahun 2020
• Metode pihak dekanat untuk mengatasi kekurangan kuliah offline

Berdasarkan unggahan pada tanggal 11 Oktober 2021 dari akun instagram resmi milik Kabupaten Jember (infojember) menyatakan bahwa Universitas Jember mulai kuliah tatap muka terbatas. Wakil rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Universitas Jember, Prof. Slamin menuturkan, “Akhirnya! Setahun lebih kuliah daring, Universitas Jember mulai kuliah tatap muka terbatas. Namun untuk pertama kali ini, hanya mahasiswa Universitas Jember angkatan tahun 2020”. Beliau mengumumkan informasi ini saat apel pagi senin (11/10/2021). Keputusan ini sesuai dengan arahan dari Menteri pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, Nadiem Makarim sesuai Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 4 tahun 2021.

Namun, pelaksanaan kuliah offline yang akan dilaksanakan masih belum tepat karena hanya menyertakan mahasiswa angkatan 2020 saja, sedangkan angkatan lain juga penting untuk melaksanakan kuliah offline. Syarat untuk melaksanakan perkuliahan offline salah satunya surat persetujuan dari orang tua. Walaupun di surat keputusan rektor angkatan 2020 yang diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan kuliah offline, namun dari kuesioner pada aplikasi sister banyak dari angkatan 2020 yang tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua terkait perkuliahan offline, sedangkan pada jadwal yang ditentukan melaksanakan offline tanggal 11 oktober 2020 sudah dilaksanakan.

Tingkat pemahaman mahasiswa di rasa turun setelah dilaksanakan kuliah online selama setahun ini. Saat kuliah online, mahasiswa merasa bahwa pembelajaran yang dilakukan dosen kurang efektif, karena saat kuliah online banyak mahasiswa yang kurang memahami materi yang disampaikan oleh dosen. Bahkan ada beberapa dosen yang hanya memanfaatkan fitur chat pada whatsapp untuk mengirim materi tanpa adanya penjelasan. tak hanya tentang pemahaman materi yang disampaikan belum tepat di adakan kuliah online ini juga menyebabkan seluruh mahasiswa diharuskan melakukan kegiatan praktikum secara online, yang membuat pemahaman materi yang disampaikan dengan praktikum tidak dapat dilaksanakan secara baik hal ini pun membuat pelaksanaan praktikum hanya melaksanakan pengolahan data tanpa melakukan praktik secara langsung. Hal tersebut menyebabkan mahasiswa kurang memahami materi pembelajaran selama kuliah online. Dengan adanya permasalahan seperti ini, semestinya pihak dekanat harus membuat suatu program untuk menyelesaikan suatu permasalahan ini. Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar mahasiswa tetap bisa menerima materi pembelajaran semester lanjutan, karena kuliah pun akan terus berlanjut, sehingga diharapkan pihak dekanat tidak menunda-nunda untuk membuat suatu program untuk mengatasi permasalahan ini. diharapkan dengan dilaksanakan program untuk mengatasi pemahaman yang kurang disaat kuliah online membuat mahasiswa tepat mendapatkan mata kuliah yang seharusnya dipahami sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

2. Tuntutan dari pelaksanaan Kuliah Offline belum tepat, yaitu:
• Perlu dilaksanakan survey kembali dalam pelaksanaan kuliah offline.
• Perlu adanya plan ke 2 apabila banyak dari orang tua mahasiswa yang tidak setuju dengan adanya kuliah offline
• Pihak Dekanat perlu membuat suatu program terkait kekurangan pembelajaran kuliah online.

referensi :
• Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 4 Tahun 2021
• Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka TA 21_22/ Nomer. 17544/UN25/TU/2021
• Surat Serap Aspirasi Mahasiswa Bulan Mei Oleh BPM FMIPA