Pernyataan Sikap BEMF MIPA Universitas Jember
[NILAI MERAH KKN UNIVERSITAS JEMBER]

BEMF MIPA menuntut pihak Universitas Jember agar menyelesaikan problematika KKN seperti disebutkan di bawah:

1. Informasi KKN yang tidak tersampaikan dengan baik kepada mahasiswa:
– Update info terbaru mulai dari waktu pendaftaran hingga pelaksanaaan belum tersampaikan dengan baik ke seluruh mahasiswa karena penggunaan grup facebook sebagai media utama kurang relevan terhadap frekuensi interaksi mahasiswa di dalamnya. Media informasi lain yang digunakan seperti telegram juga dinilai kurang update konten informasinya. Alangkah lebih baik jika penyampaian informasi dipusatkan pada satu media yang memiliki frekuensi interaksi tinggi dengan mahasiswa dan update dilakukan secara berkala.

2. Sistem pelaksanaan yang belum tertata dengan baik:
– Dalam masa pandemi covid 19, seharusnya LP2M sudah mempersiapkan rencana yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan pada kondisi sekarang. LP2M dinilai masih belum sigap dan siap dalam menyusun pertimbangan-pertimbangan dan menyebabkan perubahan mekanisme KKN terus-menerus sehingga membuat mahasiswa resah dan kebingungan. Mengingat ini merupakan pelaksanaan KKN BTV yang ketiga, seharusnya LP2M sudah memiliki sistem yang lengkap dan siap dalam pelaksanaan KKN BTV.

3. Pengumpulan berkas kelengkapan KKN dalam tenggat waktu yang singkat:
– Pembagian timeline pengumpulan berkas KKN dirasa memberatkan mahasiswa dikarenakan regulasi dan kondisi desa/kelurahan yang berbeda pada tiap daerah yang menyebabkan mahasiswa memerlukan waktu lebih lama untuk memperoleh izin pelaksanakan KKN. Diharapkan LP2M menyusun ulang timeline pengumpulan berkas kelengkapan KKN denga lebih memerhatikan perbedaan regulasi di setiap desa.

4. Tidak adanya sinkronisasi regulasi dalam sistem pelaksanaan KKN dari LP2M dan Pemdes:
– Regulasi pelaksanaan KKN yang dirilis oleh LP2M tidak sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Desa di beberapa daerah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya izin dari Bakesbangpol Kabupaten Lumajang dan Probolinggo untuk melaksanakan KKN di Kab. Lumajang dan Probolinggo, sedangkan UNEJ mengusung tema KKN Back To Village. Diharapkan L2PM segera memiliki solusi pasti bagi mahasiswa yang akan melaksanakan KKN di daerah yang tidak dapat diperoleh izin Bakesbangpol.

5. Ketersediaan fasilitas penunjang pelaksanaan KKN masih kurang:
– Fasilitas yang digunakan untuk pembekalan bagi mahasiswa dirasa masih kurang efektif. Terbatasnya kuota di zoom membuat sebagian mahasiswa harus mengikuti pembekalan via youtube, yang mana mahasiswa tidak bisa menanyakan hal-hal yang menurut mahasiswa urgent untuk ditanyakan. Mayoritas mahasiswa peserta KKN merasa kurang puas terhadap metode pembekalan seperti ini dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dinilai kurang jelas dan detail. Diharapkan pihak LP2M menyediakan platform/forum khusus bagi seluruh mahasiswa peserta KKN agar dapat menyatakan pendapat atau bertanya secara langsung dengan nyaman dan mendapat jawaban yang memuaskan dari LP2M.