Apakah PPKM Mikro sudah berhasil?
Gejolak covid di Indonesia Kembali terjadi, saat ini virus varian baru mulai memasuki Indonesia. Varian delta merupakan salah satu dari beberapa varian yang sangat menular, tercepat, dan merupakan yang terkuat. Covid-19 varian delta pertama teridentifikasi di India dan lebih mematikan dari varian sebelumnya karena lebih efisien dalam penularannya dan dapat memerikan gejala yang serius pada penderita yang memiliki sakit parah dan dapat berpotensi kematian. Matt Hancock, Menteri Kesehatan inggris mengatakan bahwa varian delta lebih mudah menular sekitar 40 persen dari varian alpha dan varian jenis asli yang pertama muncul dari Wuhan, Cina. WHO mengatakan bahwa varian delta tersebut merupakan variant yang mendominasi di seluruh dunia, dan sudah menyebar ke 92 negara dan terus bermutasi.
Orang yang terinfeksi varian delta memiliki gejala yang berbeda-beda. Gejala yang sering muncul pada penderita adalah demam, pilek, sakit kepala, hingga tenggorokan. Vaksin merupakan cara yang paling efektif dalam melawan virus covid-19 varian delta tersebut, bahkan hal ini telah dianjurkan oleh COVAX dan WHO bahwa 2 dosis vaksin Pfizer-BioNTech memiliki antibody yang cukup untuk menetralkan varian delta covid-19. Tetapi walaupun orang yang sudah melakukan vaksinasi tetap harus melakukan Tindakan pencegahan atau menjaga protocol Kesehatan saat berada di tempat umum karena masih dapat bertemu dengan orang lain yang memiliki virus tersebut.
Sehubungan dengan pencegahan penularan virus Covid 19 varian delta, pemerintah juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang sudah diganti dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini adalah sebuah Langkah pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19 ke dalam skala yang lebih kecil. PPKM berskala mikro menerapkan pembatasan tempat umum, termasuk tempat wisata, dan pusat pembelanjaan sebesar 25% dari total kapasitas pengunjung. Segala bentuk kegiatan restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 8 malam dan hanya boleh melayani pemesanan take away atau dibungkus. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan diperbolehkan melakukan system pembelajaran luring dengan penerapan protokkol Kesehatan yang lebih ketat. Pencegahan ini merupakan cara yang cukup efektif dalam mencegah penyebaran covid, tapi dalam penerapannya, masih banyak daerah di Indonesia yang masuk dalam zona merah karena memiliki jumlah pasien covid yang berlebihan.
[youtube url=”https://www.youtube.com/watch?v=d1mkEnZ0gYw” width=”600″ height=”400″ responsive=”yes” autoplay=”no” mute=”no”]
Pada Pidato Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM Mikro yang saat ini sedang dilaksanakan. Kebijakan tersebut diberlakukan pada Jawa dan Bali sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran covid dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat. Jadi bagaimana perbedaan antara PPKM darurat dan PPKM Mikro yang sedang dilaksanakan saat ini?
Penerapan PPKM Darurat memang memiliki kebijakan yang sangat ketat apabila dibandingkan dengan PPKM Mikro, tapi apakah benar dengan penerapan PPKM darurat dapat menekan penyebaran covid-19 daripada PPKM Mikro yang kemarin diberlakukan? Solusi yang diberikan oleh pemerintah mengenai PPKM Mikro sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam menangani penyebaran covid, namun pada penerapannya sendiri masih belum menyeluruh. Masih banyak masyarakat yang tidak menaati kebijakan PPKM Mikro seperti membuka warung dan tempat perbelanjaan diatas jam 8 malam. Beberapa kebijakan pada PPKM Darurat pun dirasa tidak perlu seperti menutup tempat ibadah. Kebijakan tersebut bukan merupakan solusi yang diinginkan oleh Sebagian masyarakat Indonesia mengingat Indonesia terdiri dari beberapa agama dan Sebagian agama menganjurkan untuk melakukan ibadah pada tempat ibadah dan bukan di rumah masing. Pemerintah seharusnya memberikan kebijakan untuk tetap dibukanya tempat ibadah tapi dengan memberikan Batasan pada jumlah masyarakat yang datang dan memberikan sekat-sekat atau jarak di tiap tempat ibadah agar masyarakat yang ingin beribadah tidak saling bersentuhan.
Kastrad Beraksi
Oleh : Khaidir Kuncoro A B
Departemen Kastrad Fmipa
Universitas Jember
Refrensi
https://www.who.int/news-room/feature-stories/detail/the-effects-of-virus-variants-on-covid-19-vaccines?gclid=CjwKCAjwz_WGBhA1EiwAUAxIcWwyTg0rDneGb0whnvbgITpm0QwUl53ROtaRr-fAJ8fGC_8UJZPNjhoCgq4QAvD_BwE
https://www.cnbc.com/2021/06/21/covid-delta-who-says-variant-is-the-fastest-and-fittest-and-will-pick-off-most-vulnerable-.html
https://www.cnbc.com/2021/06/18/who-says-delta-is-becoming-the-dominant-covid-variant-globally.html
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/130657765/mengenal-apa-itu-ppkm-darurat-dan-bedanya-dengan-ppkm-mikro?page=all
https://youtu.be/d1mkEnZ0gYw