[KASTRAT News – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja]
Apa kabar Indonesiaku ??
Ada apa dengan Omnibus Law ??
Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Namun, ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan diantaranya
1. Upah didasarkan per satuan waktu (upah minimum dihapuskan)
2. Membaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan
3. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia dihilangkan
Lantas problematika apa yang akan terjadi jika pasal tersebut benar-benar diterapkan di Negara Kita??
Haruskan kita tolak RUU CIPTA KERJA??
Berikut beberapa kajian mengenai UU Cipta Kerja :
UU Cipta Kerja membuat seluruh warga negara Indonesia berteriak untuk menolak dan membatalkan peraturan ini, dimana pada UU cipta kerja banyak sekali kecacatan yang bukan nya memberikan kesejahteraan yang masyarakat inginkan, melainkan mempermudah kekayaan Indonesia dirampas oleh tangan tak berhati mulia. UU cipta kerja terjadi kecacatan bukan hanya dari isi namun pada saat pengesahan. Dimana saat pengesahan UU cipta kerja yang terkesan terburu-buru dan dimajukan dari tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober, bahkan saat pengesahan hanya dihadiri oleh 318 dewan melalui online dan offline dari total 575 dewan, berarti masih ada 257 dewan yang masih mangkrak dalam rapat pengesahan Dan sidang ini dilanjutkan meski ada yang terpapar Covid19 .
Kecacatan dalam isi UU cipta kerja
Kesejahteraan buruh diambil
uu cipta kerja berpotensi merubah lebih dari 1000 pasal yang telah diatur sebelumnya pada undang-undang maupun di uu ketenagakerjaan didalam nya berisi tentang perubahan mengenai pengolahan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari :
– Perubahan mengenai pengalokasian hasil upah yang awal nya terdapat 11 ketentuan yang harus pengusahya berikan kepada pekerja nya di pangkas menjadi 7 ketentuan
– Hak buruh yang di ambil yaitu pengolah dalam waktu kerja. Setiap pekerja sekarang mendapatkan waktu berkerja yang panjang dengan jangka waktu kontrak kerja yang tidak menentu hingga waktu untuk cuti dalam bekerja pun ikut dihapus kan tanpa menghiraukan permasalahan kesejahteraan wanita maupun dalam melaksanakan ibadah beragama. Hal yang paling mengenaskan yaitu tenaga kerja asing yang dapat masuk ke Indonesia dengan mudah hanya mendapatkan ijin dari rptka, yang kualitasnya masih dipertanyakan, membuat masyarakat Indonesia sendiri harus bersaing walau pun diharapkan mendapatkan banyak lapangan pekerjaan .
Investor vs lingkungan
Tak hanya berimbah kepada masyarakat, alam Indonesia pun menjadi korban dalam pengesahan uu cipta kerja. demi memberikan kesempatan lebar untuk investor alam Indonesia pun ikut dibuka lebar dengan ikut disahkan pasal 20 mengenai perizinan untuk membuang sampah ke lingkungan hanya dengan pemberian persetujuan dari pemerintah, dimana hal ini tak menaruh kecurigaan ada nya korupsi dan pemberian gratifikasi kepada pihak yang berwenang. Lingkungan pun mendapat kan pelayanan yang tidak memuaskan dengan menghilangkan izin lingkungan untuk mendirikan suatu bisnis dan pemerintahan dapat mengeluarkan ijin untuk menggunakan hutan yang seharusnya dijaga hanya untuk pembangunan perekonomian nasional, seharusnya sebagai masyarakat Indonesia kita harus hidup berdampingan dengan alam bukan nya hidup untuk mensejahterakan masyarakat dan mensesarakan alam Indonesia ini.
Penjelasan lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja hasil pengesahan rapat paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 sebagai berikut : OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA