UU Cipta Kerja disahkan?, Jeritan Rakyat Semakin Menggelegar
Dalam UU Nomor 11 tahun 2020, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Latar belakang UU Cipta Kerja dimulai Pada tanggal 20 Oktober 2019 presiden RI yang baru saja dilantik melontarkan dalih wacana mengenai Omnibus Law yang menjadi cikal bakal terciptanya UU Cipta Kerja. Pemerintah mulai bergerak untuk mengusulkan UU Omnibus Law Cipta Kerja sejak 17 Desember 2019 dengan membentuk satgas Omnibus Law. Seiring bergulirnya waktu pada tanggal 7 Februari 2020 presiden jokowi melayangkan draft UU Cipta Kerja kepada DPR untuk disusun menjadi Undang-undang. DPR menyusun 11 klaster pokok pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Lapangan Kerja. Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja dilapangan terdiri dari 11 klaster dengan beberapa poin didalamnya diantaranya adalah:
- Penyederhanaan perizinan berusaha
- Pesyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Adminitrasi pemerintah
- Pengenceran sanksi
- Pengadaan lahan
- Investasi dan proyek pemerintah
- Kawasan ekonomi
Pada 8 Oktober 2020 DPR mengesahkan RUU menjadi UU pada sidang paripurna ke 7. Pada 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Isi dari Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah UU Cipta Kerja dianggap cacat formil dalam pengujiannya karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sehingga MK menyatakan untuk memperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan dan melibatkan banyak partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Pada tanggal 21 maret menjadi sebuah titik akhir pengesahan perpu Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 20223 tentang Cipta kerja.
Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai sorotan publik. Spekulasi-spekulasi miring dilontarkan terkait regulasi yang dinilai merugikan pekerja. Beberapa point sorotan yang menjadi pusat perhatian yaitu:
- Penghapusan upah minimum kota/kabupatn (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan tersebut dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Yang dimana hal tersebut disandarkan pada UU ketenagakerjaan nomor 13tahun 2023 disebutkan tidak diperbolehkan pekerja mendapat upah dibawah upah minimum.
- Jam lembur lebih lama yang dalam Draft omnibus law bab VI tentang ketenagakerjaan pasl 78 bahwasannya waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu. Dalam UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 kerja lembur dalam sehari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Hal tersebut menyebabkan performa dari buruh yang kurang maksimal dan menimbulkan suatu ketidakadilan dalam memanusiakan manusia.
- Kontrak seumur hidup dan rentan PHK dalam UU Cipta Kerja pasal 59 dinilai merugikan pekerja karena ketimpaan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan, sebab jangka waktu kontrak akan berada ditangan pengusaha sehingga menimbulkan sebuah potensi menjadi kontrak abadi, serta dinilai pihak pengusaha dapat semena-mena melakukan PHK tehadap pekerja.
- Pemotongan waktu istirahat pada pasal 79 ayat (2) huruf (b) dimana waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Dalam ayat 5 UU ini menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Hal tersebut jauh berbeda dengan UU ketenagakerjaan yang sebelumnya. Peraturan tersebut juga dapat mempengaruhi faktor kemaksimalan dari tenaga kerja yang terdampak.
- Mempermudah perekrutan TKA menjadi faktor perizinan TKA cukup sebatas mengantongi Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RKPTA) yang disahkan pada UU Cipta kerja Pasal 42. Hal ini berbanding terbalik dengan perpres nomor 20 tahun 2018 yang mengatur bahwa TKA harus mengantongi Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPKTA), Visa Tiinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). Dari keterbalikan peraturan tersebut membuat steatment masyarakat bahwasannya tenaga kerja dalam negri masih banyak yang membutuhkan dan peraturan tersebut menimbulkan perusahaan semakin mudah dan semena-mena lebih memilih tenaga kerja asing daripada tenaga kerja dalam negri
Subtansi-subtansi kontroversi kecacatan inskontitusional tersebut harus dikawal bersama-sama guna berdampak positif bagi seluruh elemen masyarakat. Mahasiswa menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam pengawalan UU yang disahkan. Mahasiswa sebagai social of control harus menanamkan kesadaran diri dengan segala upaya edukasi maupun aksi yang nantinya dapat mendobrak sebuah dampak yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat. Pemaknaan harfiah dari mahasiswa sebagai social of control juga menjadikan sebuah upaya bahwasannya mahasiswa generasi muda bangsa adalah iron stock yang nantinya akan menahkodai arah bangsa menjadi sebuah bangsa yang adil dan makmur. Jadi tunggu apalagi generasi penerus bangsa suarakan pendapatmu serta korbarkan aksimu bersama kami BEM FMIPA mengawal Inskonstitusional UU Cipta Kerja
Referensi
Finaka, A., W, 2020. Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Menjadi UU. [serial online]. https://indonesiabaik.id/infografis/perjalanan-omnibus-law-cipta-kerja-hingga-menjadi-uu. (Diakses pada tanggal 15 April 2023)
Muhsi, A., 2020. Baikkah Omnibus Law Cipta Kerja?. [serial online]. https://publika.rmol.id/read/2020/02/18/421973/baikkah-omnibus-law-cipta-kerja. (Diakses pada tanggal 15 April 2023)
Naufal A., 2020. Tiga Kecacatan Kritis Untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja. [serial online]. https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/071000265/tiga-catatan-kritis-untuk-omnibus-law-uu-cipta-kerja?page=all. (Diakses pada tanggal 15 April 2023)
Rizal, J,.G. 2021. Omnibus Law Cipta Kerja Dan Dampak Bagi Buruh. [serial online]. https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all. (Diakses pada tanggal 15 April 2023)
Rofiqoh A., 2022. Analisis Putusan Makamah Konstitusi NO. 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG PENGUJIAN UU CIPTA KERJA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. 1 (1). 1925-1930.