Kajian isu strategis memaknai harfiah mahasiswa dalam mengawal UU Cipta Kerja
Kajian isu memaknai harfiah mahasiswa dalam mengawal UU Cipta Kerja merupakan sebuah upaya dalam mengimplementasikan peran dan fungsi mahasiwa dalam menjadi social of control bagi masyarakat. Kajian isu ini membahas menmbahas inskonstitusional UU Cipta Kerja yang berdampak bagi masyarakat. Kajian ini merupakan hasil tindak lanjut dari kajian sebelumnya yang telah dikaji di internal BEM FMIPA. Kajian ini diharapkan dapat mendobrak semangat dari teman2 FMIPA dalam mengilhami pemaknaan peran dan fungsi mahasiswa melalui tri dharma perguruan tinggi.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian selayang pandang UU Cipta Kerja yang dipaparkan oleh pemateri berkompeten dari fakultas hukum. Pemateri tersebut adalah M. Ainun Fitra M. Yang sedang menjabat sebagai presiden IMA-HTN (Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara). Acara dilanjutkan dengan sharing diskusi yang dipantik oleh beberapa teman FMIPA yang juga handal dalam bidangnya diantaranya ada M Davan Fernanda selaku ketua umum BPM 2022 dan juga Fahri Wardiansyah presiden BEM FMIPA 2022. Dalam hasil dialektika yang telah dibangun di dapatkan beberapa point penting dalam mengawal adanya UU Cipta kerja yang berdampak bagi masyarakat diantranya:
- Penghapusan upah minimum yang dinilai merugikan pekerja dikarenakan menimbulkan kesemena-menaan pemberian gaji pekerja
- Pemotongan waktu istirahat yang dinilai merugikan buruh untuk menjaga kestabilan dalam beraktifitas.
- Mempermudah perekrutan tka dimana pengendalian pengangguran dalam negeri harusnya menjadi fokus utama terlebih dahulu.
- Jam lembur lebih lama sehingga menganggu dari produktifitas tenaga kerja.
- Kesepakatan kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang kurang jelas sehingga menyebabkan pemutusan secara sepihak yang dapat berdampak bagi pekerja.
- Spikulasi peran mahasiswa dalam mendobrak keadilan pengawalan UU Cipta kerja.
- Inskonstitusional yang perlu ditindak lanjuti untuk mendapatkan pemerataan dari dalih-dalih UU yang disahkan
Dapat ditarik sebuah benang merah bahwasannya diskusi yang telah dilaksanakan merupakan sebuah cara berdialektika yang memunculkan pemaknaan dari peran dan fungsi mahasiswa berdasarkan tri dharma perguruan tinggi. Inskontitusional UU Cipta Kerja dapat dikawal oleh elemen mahasiswa agar dapat menuai sebuah keadilan untuk masyarakat indonesia. Kajian ini merupakan sebuah seruan untuk seluruh mahasiswa khusunya FMIPA mengawal UU Cipta Kerja untuk kebaikan masyarakat Indonesia.