Kajian Isu Strategis Mengawal Inskonstitusional UU Cipta Kerja

  Kajian isu strategis mengawal inskonstitusional UU Cipta Kerja merupakan sebuah implementasi dari peran dan fungsi mahasiswa, sesuai dengan tridharma perguruan tinggi yaitu social of control. Mahasiswa merupakan elemen yang sangat berpengaruh dalam mengawal hak-hak yang berhubungan dengan masyarakat. Kajian isu strategis inskonstitusional UU Cipta Kerja adalah langkah awal dalam mendobrak keterlibatan seluruh elemen yang ada di universitas. Salah satu sasaran utama adalah seluruh masyarakat FMIPA dilingkup Universitas Jember. Kajian awal ini difokuskan di internal BEM dan SAB FMIPA sebelum nantinya diadakan diskusi terbuka seluruh mahasiswa FMIPA Universitas Jember.

  Kegiatan ini diawali dengan kajian internal dari BEM dan SAB FMIPA Universitas Jember mengenai UU Cipta Kerja. Kajian ini nantinya akan ditindak lanjuti dalam suatu forum dialektika yang akan diselenggerakan untuk mahasiswa FMIPA. Dalam kajian isu tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan merah dari hasil diskusi bersama yaitu:

  1. Kecacatan diksi dalam UU Cipta kerja sehingga menimbukan kemultitafsiran dalam memaknai dalih yang terkandung didalamnya dan dapat menyebabkan adanya pihak asing yang memanfaatkan kecacatan diksi tersebut.
  2. Sistematika dalam pengesahan yang memakai sistem Omnibus Law yang notabenya waktu sidang pengesahannya Omnibus Law masih belum disahkan.
  3. Adanya kerugian besar yang mengarah pada buruh mulai dari kontrak kerja yang tidak terbatas, cuti haid dan hamil wanita yang tidak dibayar, sampai pemotongan upah buruh.
  4. Penolakan MK mengenai kecacatan dari UU Cipta Kerja yang telah disampaikan kepada DPR, namun relugasi yang dijalankan DPR dinilai lambat.

  Dari beberapa catatan merah tersebut menghasilkan sebuah steatment dimana UU Cipta kerja ini dapat diperbaiki maupun dapat di gagalkan melalui beberapa kesepakatan sidang. Mahasiswa memegang peran utama dalam mengangkat dan mengawal isu ini untuk nantinya ditindak lanjuti oleh petinggi-petinggi negara yang terlibat didalamnya.

  Dari beberapa diskusi yang telah terjadi teman-teman internal BEM dan SAB FMIPA berharap seluruh mahasiswa dapat ikut berpartisipasi dalam mengawal UU Cipta Kerja tersebut. Kecacatan yang ada dalam UU Cipta kerja dapat diperbaiki dengan cara menyuarakan hal tersebut melalui aksi maupun kajian yang dapat memberikan pengaruh pada seluruh masyarakat agar terbentuk satu tujuan. Kajian ini menjadi awal langkah pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dengan mengawal hak-hak yang harusnya didapatkan masyarakat.

Dokumentasi Kegiatan :

_________________________________
KEMENTERIAN KASTRAT
BEM FMIPA UNEJ 2023

#BEMFMPA2023
#KABINETCHAKRABHIPRAYA