RKUHP PERLU DIBAHAS TERBUKA, BUKAN SOSIALISASI SATU ARAH

  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pertama kali disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada Tahun 2012. Presiden Joko Widodo menyampaikan Kembali ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015 yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari 4 (empat) tahun. Pemerintah telah menyepakati RKUHP dalam Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

  Setelah beberapa tahun tertunda, pembahasan soal RKUHP kembali dibuka, namun bukannya mendapatkan dukungan, pembahasan RKUHP tahun ini justru menuai masalah, karena draf RKUHP yang akan disahkan tidak bisa diakses dan terkesan disembunyikan dari khalayak publik. Draf RKUHP yang hingga kini tidak dapat diakses membuat masyarakat menjadi geram. Bersumber pada akun instagram @matanajwa, menanggapi terkait masalah draf RKUHP muncul tagar baru dengan tujuan untuk menyuarakan keberatan terkait masalah draf RKUHP. Adapun isi dari tagar tersebut adalah Semua bisa kena. Siapa pun kamu, apa pun profesimu, jika kamu berpendapat, kamu terancam dipidana. Yuk coba upload foto atau video dengan “mulut terbungkam” di Instagram Stories. Gunakan tagar #semuabisakena #RKUHP dan teks “Itu undang-undang atau plester?”. Tag @matanajwa dan @najwashihab. Tagar tersebut akhirnya pun banyak diikuti oleh masyarakat indonesia, mereka bersama-sama menyuarakan keberatan mereka melalui tagar tersebut.

  RKUHP yang sebelumnya akan disahkan sebelum masa sidang V berakhir pada 7 Juli 2022 hingga saat ini masih belum disahkan. Seperti yang telah diketahui bahwa draf RKUHP sendiri mendapat banyak catatan, karena pasal yang terkandung di dalam draf tersebut cenderung merugikan masyarakat. Sementara itu, pemerintah menyatakan masyarakat yang keberatan dengan RKUHP dapat menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi setelah Undang-Undang ini disahkan.

  Adapun pasal-pasal yang menimbulkan perdebatan antara lain:
Pasal penghinaan ke presiden

  Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden akan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pasal penghinaan terhadap pemerintah

  Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

  Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

Hukum yang hidup

  Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

Kumpul Kebo

  Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Hukuman mati

  Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.

Demonstrasi

  Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

  Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuntut proses pembahasan RKUHP dilakukan lebih terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan atas undang-undang yang akan berlaku. Tujuan pembaharuan KUHP, menurut Isnur, adalah ingin menghapus semangat kolonial yang menjadi sumber rujukan KUHP lama di Indonesia. Dengan demikian, menurutnya pemerintah dan DPR wajib menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan karena berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat.

  Untuk itu Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas, serta membuka seluas-luasnya perkembangan pembahasan draf RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP karena hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah pada seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat meninjau ulang mengenai pasal-pasal yang ada, terutama pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintahan. Pasal penghinaan ini mungkin dapat dihapuskan karena pemerintah akan dihargai dan dihormati oleh masyarakat jika dari pemerintah sendiri bersikap baik dan menghargai masyarakat. Mengingat bahwa posisi pemerintah bukan harus dilindungi, tetapi bertugas memenuhi, menghormati dan menegakkan hak asasi manusia dan hukum. Dengan kata lain, pemerintah bisa dikritik atau dimintai pertanggungjawaban ketika mereka tidak mampu memenuhi tugas tersebut. Diharapkan Pemerintah dapat memberikan proses yang terbuka. Seperti petunjuk di undang-undang, pembahasannya harus melibatkan partisipasi masyarakat, dan mendengarkan masyarakat. Karena peraturan tersebut ditujukan untuk masyarakat maka dari masyarakat sendiri perlu ikut andil dalam penyusunan peraturan yang akan mereka jalankan.

DAFTAR PUSTAKA

Ari Wibowo, Eko. 2022. Pasal – pasal Kontroversial dalam RKUHP. [Serial Online]. https://nasional.tempo.co/read/1603754/pasal-pasal-kontroversial-dalam-rkuhp (diakses pada 3 Juli 2022).

Herlina, Betty. 2022. Mau Legislasi RUU KUHP, Mana Transparansinya?. [Serial Online]. https://www.dw.com/id/menanti-transparansi-ruu-kuhp/a-62131086 (diakses pada 3 Juli 2022).

Institute for criminal justice reform. 2022. Perkembangan dan Isu Krusial RKUHP versi 25 Mei 2022 Rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah. [Serial Online]. https://icjr.or.id/perkembangan-dan-isu-krusial-rkuhp-versi-25-mei-2022-rapat-komisi-iii-dpr-ri-dengan-pemerintah/ (diakses pada 3 Juli 2022).

Komisi III. DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP. [Serial Online]. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39442/t/DPR+Terbuka+Menampung+Kritik+dan+Saran+untuk+RKUHP (diakses pada 3 Juli 2022).