SEBERAPA LAMA KAU MENGHOSTING AKU LAGI
Selama perkuliahan online ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan bantuan untuk melunasi UKT mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terhambat saat pandemi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyiapkan anggaran hingga Rp 745 miliar untuk bantuan UKT atau subsidi uang kuliah yang nantinya diberikan kepada seluruh mahasiswa se-Indonesia dengan besar bantuan UKT (uang kuliah tunggal) hingga Rp 2,4 juta/mahasiswa yang akan didistribusikan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah di semester 3, 5, dan 7. Bantuan diberikan hanya UKT semester ganjil dengan target mahasiswa yang diberikan bantuan 74% dari mahasiswa yang masih aktif yang sebanyak 419.605 mahasiswa. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan bahwa bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.
“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’, Rabu (04/08/2021) lalu.
Universitas Jember pun merupakan salah satu yang terpilih untuk mendapatkan bantuan UKT. Semester ganjil ini Universitas Jember juga telah melakukan pendistribusian bantuan UKT kepada mahasiswa pada angkatan tahun 2018-2020, pada tanggal 10 September 2021 telah dilakukan pendaftaran penerima bantuan baru kepada seluruh mahasiswa di Universitas Jember. Setelah menunggu lama sampai dikeluarkan surat keputusan penerima bantuan UKT pada tanggal 27 September 2021 mahasiswa UNEJ pun harus menunggu kepastian lebih lama lagi untuk menerima bantuan UKT hingga ke tangan mahasiswa. Benar, terhitung sampai hari ini rabu tanggal 17 November 2021 mahasiswa pun masih harus bersabar menunggu kejelasan pencairan dana oleh Universitas Jember. Mengingat dari surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X nomor 50/LL10/KM/2021 tentang Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021/2022 batas akhir proses pencairan Bantuan UKT/SPP Tahun 2021/2022 pada tanggal 25 September 2021 dan selanjutnya akan diproses oleh universitas tersebut untuk diberikan kepada mahasiswa yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan. Sayangnya Universitas Jember dirasa kurang cepat dalam menyalurkan bantuan ukt ini dan tidak memberikan informasi terpadu, padahal semester ganjil tinggal menghitung hari untuk melaksanakan ujian akhir semester.
Universitas Jember harus menyelesaikan dengan cepat proses pencairan dana kepada mahasiswa dan memberikan kejelasan yang pasti dan perkembangan terbaru dari bantuan UKT kepada mahasiswa. Karena Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Pada raker bersama Komisi X DPR RI, menyampaikan bahwa kampus yang tersendat atau tidak menyalurkan subsidi tersebut akan ditindak tegas.
“Kalau misalnya ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya,” tegas Mendikbud Ristek.
“Jadi kami meminta sekali dukungan dari Komisi X yang mendengar isu-isu komplain universitas tidak melaksanakan proses ini dengan baik, mohon segera dilaporkan ke kami, dan kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin pelan menyalurkan dananya atau pun tidak disalurkan, atau karena isu lain, kami akan segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kita itu tidak putus sekolah,” pungkasnya.
Tuntutan dari penundaan penyerahan bantuan UKT kepada mahasiswa, yaitu UNIVERSITAS JEMBER :
● Perlu menyelesaikan dengan cepat dan tepat terkait pencairan dana UKT kepada seluruh penerima bantuan UKT
● Perlu memberikan kejelasan yang pasti terkait alur dan perkembangan terbaru terkait bantuan ukt kepada mahasiswa