Terorisme Vs Mahasiswa Indonesia
Per tanggal 2 April 2021, setidaknya telah terjadi beberapa kali aksi terorisme di Indonesia, terorisme sering dikaitkan dengan paham jihad dalam beragama. Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan terror. Di Indonesia telah banyak terjadi tindakan terorisme diantaranya peledakan bom Bali 1 dan 2, bom Thamrin pada tanggal 14 januari 2016, bom Surabaya pada tanggal 13 Mei 2018 dan lain-lain. Bahkan dalam waktu dekat ini telah terjadi tindakan terorisme diantaranya penembakan di Mabes Polri pada tanggal 31 Maret 2021 dan terjadi ledakan bom bunuh diri didepan Gereja Katedral Makassar pada tanggal 28 Maret 2021. Meskipun demikian, Indonesia sangat tegas dalam mengecam tindakan terorisme yang tertuang dalam peraturan terorisme pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi Undang-undang. Hukuman pidana bagi terpidana kasus terorisme tertuang dalam Pasal 6, terpidana paling singkat dipenjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dipenjara seumur hidup atau pidana mati .
Peristiwa terorisme sampai saat ini menjadi fokus utama para pengaman negara. Tak hanya di Indonesia, aksi terorisme juga menjadi ancaman di setiap negara. Berbagai negara mulai kewalahan dan kerepotan dengan hadir nya banyak kasus terorisme dan seakan terus bertambah walau sudah dirantas setiap pelaku terorisme. Bertambahnya kasus terorisme ini sering kali dikaitkan dengan banyaknya masyarakat yang terpengaruh paham radikalisme.
Menanggapi hal itu, peneliti terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, mengatakan sejak empat tahun belakangan, kelompok terorisme JAD kerap mengincar anak-anak muda. Menurut beliau, kebanyakan yang diincar bukan dari pesantren, melainkan pengguna internet. “Kebanyakan mereka [perekrut] menggunakan media sosial, mereka membahas tentang jihad dan makna mati syahid supaya bisa masuk surga. Mereka tawarkan shortcut to heaven, jalan pintas ke surga.” kata Al Chaidar
Fakta Pelaku terorisme merupakan kalangan generasi muda yang masih labil dalam memilih pemahaman yang benar dan dengan mudah nya di pengaruhi pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran beragama dan bernegara. Hal ini diperkuat dengan adanya hasil penelitian oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2017, pelaku terorisme paling banyak berasal dari kalangan generasi muda. Data tersebut menyatakan bahwa, sebanyak 11,8% pelaku terorisme berumur di bawah 21 tahun, sebanyak 47,3% pelaku terorisme berumur antara 21-30 tahun, sedangkan pelaku terorisme berumur antar 31- 40 tahun sebanyak 29,1 %, dan sisanya sebanyak 11,8% berumur di atas 40 tahun.
Dari data tersebut pelaku terorisme banyak berasal dari kalangan generasi muda. Hasil tersebut didukung dengan data Pengguna Internet Indonesia oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 adalah 132,7 juta pengguna atau sekitar 51,5% dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar 256,2 juta. Dari jumlah itu, pengguna terbanyak adalah generasi muda (usia 17-34 tahun), yaitu 56,7 juta atau 42,8%. Pengguna usia 35-44 tahun sebesar 29,2%, sedangkan pengguna paling sedikit adalah usia 55 tahun ke atas hanya sebesar 10%. Paham radikalisme dengan mudah menyebar di internet, dimana internet pun tak selamanya bernilai positif. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan terdapat 814.594 situs internet berkategori negatif termasuk konten radikalisme yang telah diblokir dari 2010 sampai 2015. Bahkan pada tahun 2016 saja Kemenkominfo telah memblokir 773 ribu situs.
Kunci utama untuk mengurangi terorisme dengan terus memberikan edukasi yang benar dan merangkul masyarakat sekitar. Sebagai mahasiswa perlu waspada terhadap paham radikalisme. Mahasiswa diharapkan menjadi palang perlindungan yang sangat ampuh dalam memberikan pemahaman yang benar dan mahasiswa harus tetap berhati-hati dalam menerima informasi. Sebagai mahasiswa yang kritis tak seharusnya langsung percaya akan informasi yang belum jelas sumbernya dan ajaran untuk menjatuhkan serta melukai orang lain dengan iming-iming kepuasan surga.
Kastrad News
Oleh : Departemen Kastrad
Fakultas MIPA
Universitas Jember
Referensi
https://mediaindonesia.com/opini/103385/terorisme-menyasar-generasi-muda
https://www.dw.com/id/bagaimana-menghadapi-penyebaran-paham-terorisme-di-kampus/a- 44064490
https://tirto.id/apa-itu-terorisme-arti-uu-bagaimana-aturan-hukum-di-indonesia-gbEL
https://nasional.okezone.com/read/2019/11/14/337/2129856/5-aksi-teror-bom-yang-guncang-indonesia?page=1
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/18/pelaku-terorisme-banyak-dari-usia-21-30-tahun-benarkah-anak-muda-mudah-dipengaruhi-ini-jawabannya