DEFORESTASI
Hutan atau yang sering disebut paru-paru dunia merupakan sistem penyangga kehidupan yang tidak dapat dipisahkan sebagai sumber kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Rusaknya hutan dapat memutus rantai kehidupan yang sewaktu-waktu akan mendatangkan bencana serta kerugian. Kerusakan hutan dengan seluruh komponen biofisiknya secara tidak langsung telah berkontribusi dalam peningkatan pemanasan global. Salah satu isu lingkungan yang menjadi perhatian banyak pihak dalam perusakan hutan adalah deforestasi. Dampak negatif dari deforestasi mengundang sejumlah masalah lainnya, termasuk salah satunya yang membahayakan yaitu pemanasan global.
Pengertian deforestasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/Menhut II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) menyebutkan bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia. Deforestasi terjadi ketika areal hutan ditebang habis dan diganti dengan bentuk penggunaan lahan lainnya. Istilah lain deforestasi adalah penggundulan hutan yang biasanya dilakukan untuk mengubah fungsi lahan menjadi fungsi lain, seperti pertanian, peternakan, atau permukiman.
Secara umum, hilangnya tutupan lahan disebabkan kegiatan pengalihan fungsi hutan untuk keperluan lainnya. Deforestasi di Indonesia sering terjadi antara lain disebabkan adanya program-program pembangunan lahan permukiman dan pertanian di areal transmigrasi yang mengharuskan untuk dilakukannya pembukaan hutan. Selain itu, juga banyak terjadi alih fungsi hutan untuk kegiatan pertambangan dan perindustrian Kebutuhan hidup manusia akan produk kayu pun dapat meningkatkan laju deforestasi. Faktor utama dalam kejadian hilangnya tutupan hutan adalah kegiatan industri, terutama industri kayu. Deforestasi yang sering terjadi juga disebabkan oleh kebakaran hutan baik alami maupun disengaja oleh perbuatan manusia. Deforestasi akibat kebakaran hutan saat ini lebih banyak dibandingkan deforestasi akibat pengalihan fungsi pertanian dan illegal logging jika disatukan.
Fakta menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kawasan hutan yang luas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, luas kawasan hutan Indonesia pada 2018 tercatat sekitar 125,9 juta hektare (ha) atau seluas 63,7 persen dari luas daratan Indonesia. Dengan luasan tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-3 negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas setelah Brasil dan Kongo. Namun sedikit yang menyadari bahwa kekayaan hutan Indonesia tidak hanya kayu. Bagi industri farmasi, kerajinan, dan pariwisata, keanekaragaman flora dan fauna sangat bermanfaat untuk dijadikan bahan baku maupun objek ilmu pengetahuan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis angka deforestasi Indonesia periode 2016-2017 mencapai 496.370 hektar. Dalam rilis KLHK itu menyebutkan, angka deforestasi 497.000 hektar itu hasil analisa periode Juli 2016-Juni 2017. Rinciannya, 64,3% atau 308.000 hektar di kawasan hutan dan 35,7% atau 171.000 hektar pada areal penggunaan lain (APL). Jadi, luas hutan (forest cover) pada 2017 sebesar 93,6 juta hektar, dengan 40 juta hektar hutan primer.
Penggundulan hutan dan lahan (deforestasi) dapat berdampak pada kehidupan di sekitar wilayah tersebut. Hutan menyimpan berjuta keanekaragaman hayati, lebih dari 80% keanekaragaman hayati di dunia dapat ditemukan pada hutan. Hilangnya tutupan hutan juga dapat diartikan sebagai hilangnya habitat asli satwa dan tumbuhan sehingga dapat mengancam hilangnya spesies atau kehidupan satwa dan tumbuhan itu sendiri. Siklus air yang sudah dijaga oleh hutan juga dapat terganggu akibat hilangnya tutupan lahan tersebut. Hujan yang turun akan langsung mengenai tanah sehingga dengan mudah mengikis permukaan tanah. Hal tersebut juga berpengaruh kepada air tanah. Hilangnya hutan mengakibatkan tidak dapatnya air untuk meresap ke tanah. Air hujan yang turun akan langsung mengalir di permukaan dan menyebabkan erosi. Efek samping dari terjadinya erosi adalah hilangnya kesuburan tanah akibat pencucian tanah oleh air hujan yang terus menerus, banjir akibat tanah yang tidak dapat meresap air, hingga tanah longsor.
Dampak deforestasi jika dilihat dari segi ekonomi adalah hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar hutan. Kegiatan agroforestry, berburu, meramu, mengumpulkan hasil hutan sangat diandalkan masyarakat sekitar hutan. Hilangnya hutan menyebabkan hilang juga mata pencaharian masyarakat sekitar hutan.
Deforestasi juga dapat menyebabkan perubahan iklim secara tidak langsung. Pemanasan global merupakan hal utama dalam perubahan iklim. Pemanasan global terjadi akibat banyaknya jumlah gas rumah kaca di atmosfer. Karbon dioksida (CO2) merupakan gas rumah kaca yang paling banyak dihasilkan dari sebagian besar kegiatan manusia. Pada kasus deforestasi, emisi CO2 yang dikeluarkan menyumbangkan 6-17% terhadap emisi global yang berarti angka ini berada pada peringkat kedua penyumbang CO2 terbesar setelah pembakaran bahan bakar fosil.
Deforestasi yang semakin meningkat lajunya dapat dicegah dan dilakukan penanggulangan. Pencegahan bertujuan agar tidak semakin meningkatnya laju deforestasi. Pencegahan dapat dilakukan dengan penebangan sistem tebang pilih. Sistem tebang pilih dapat tetap menjaga keberlangsungan ekosistem hutan dan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Penanggulangan deforestasi dapat juga dilakukan dengan penanaman kembali dalam bentuk reboisasi atau penghijauan. Reboisasi adalah penanaman kembali hutan di kawasan hutan, sedangkan penghijauan adalah penanaman kembali hutan di kawasan non hutan (kawasan budidaya).
………………………………………………………………………………………………………………………
Simak info terupdate kami di :
✔Facebook : @bem fmipa unej
✔ Ig : @bem.fmipa.unej
✔Website: bem.fmipa.unej.ac.id
BEM FMIPA UNEJ 2019
KABINET PROGRESIF